Sosialisasi ke Sekolah, Pelajar di Muara Enim Diminta tak Gunakan Knalpot Brong

Polres Muara Enim menggelar kegiatan Apel Deklarasi Sumsel Bebas dari knalpot brong yang dipusatkan di SMA Negeri 2 Muara Enim (dok. Polres Muara Enim)
Polres Muara Enim menggelar kegiatan Apel Deklarasi Sumsel Bebas dari knalpot brong yang dipusatkan di SMA Negeri 2 Muara Enim (dok. Polres Muara Enim)

Polres Muara Enim melakukan sosialisasi ke sekolah agar seluruh pelajar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan lantaran dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.


Sosialisasi itu dilakukan dengan cara melaksanakan apel deklarasi Sumsel bebas knalpot brong di SMA Negeri 2 Muara Enim, Jumat (19/1).

Waka Polres Muara Enim Kompol CS. Panjaitan mengatakan, selain ,mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong pun tidak sesuai standar uji emisi yang berlaku di Indonesia.

"Knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung atau partisi sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara agar tidak bising sedangkan knalpot standar menggunakan tabung sebagai jalur untuk mengalirkan gas sisa pembakaran pada mesin atau yang disebut dengan partition," kata Panjaitan.

Ia menjelaskan, untuk dapat mengeluarkan satu unit produk sepeda motor maupun roda empat maka pemerintah peserta instansi terkait lainnya harus melaksanakan uji kelayakan kelengkapan kendaraan dari unit produk tersebut yang sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI dan selamatan yang tertuang dalam pasal 57 dan pasal 285 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan pemerintah lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.

Namun, sangat disayangkan para pengguna kendaraan banyak mengubah spesifikasi kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar nasional sehingga dapat mengganggu kenyamanan seluruh pengguna jalan khususnya mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong adapun pelanggan tersebut bukan tanpa sebab karena menimbulkan 7 dampak negatif.

Dengan adanya deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong ini, akan menjadi titik awal bagi semua pihak untuk dapat bersama meminimalisir laka lantas dengan pelanggaran mari kita bersatu padu untuk menciptakan Sumsel bebas dari knalpot brong sehingga terciptanya keamanan keselamatan kenyamanan dalam berkendara lalu lintas bukanlah hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi tapi juga dipenuhi kewajiban untuk melindungi nyawa dan harta benda kita semua. 

"Semoga dengan adanya deklarasi ini untuk mengurangi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini sangat meresahkan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu salah satunya kebisingan dari knalpot brong dan juga dari asap penggunaan dari kendaraan tersebut semoga dengan adanya deklarasi ini kita menjadi lebih tertib dalam penggunaan knalpot,” ucap Wakapolres.

Sementari itu Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Muara Enim Darmadi mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyambut baik dengan kegiatan  deklarasi Sumsel bebas dari knalpot Brong oleh Polres Muara Enim, sebab ini sangat positif bagi pihak pendidikan untuk lebih menertibkan lagi bagi para pelajar agar mereka taat dalam berlalu lintas terutama dengan aturan yang berlaku yaitu dilarang untuk menggunakan knalpot brong karena mengganggu sekali bagi lingkungan masyarakat. Dan 

Deklarasi ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengambil tindakan lebih tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu. Melibatkan sekolah dalam penegakan aturan lalu lintas dan disiplin siswa dapat membantu membentuk perilaku yang patuh terhadap norma-norma keamanan berkendaraan.