Soroti Gugatan Batas Usia Cawapres, PKS: Kenegarawanan dan Konsistensi MK Diuji

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid/Ist
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid/Ist

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tengah diuji kenegarawanan dan konsistensinya dalam melaksanakan Konstitusi, seiring adanya permohonan uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Sebab, mengenai batas minimal usia capres dan cawapres adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang dan bukan ranahnya MK.

“Sikap konsistensi MK ini kembali diuji, terkait syarat usia pimpinan negara, yang sebelumnya selalu dinyatakan MK sebagai open legal policy, harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK,” tegas Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Menurut Hidayat, MK harus mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia bahwa mereka adalah pengawal konstitusi yang independen, dan jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun. Sebab, berdasarkan UUD NRI 1945, MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang keanggotaannya dipersyaratkan harus adanya sikap kenegarawanan (Pasal 24C UUD NRI 1945).

Pada Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

Atas dasar itu, kata Hidayat, prinsip kenegarawanan dan keadilan tersebut harusnya selalu ditegakkan oleh semua hakim MK terhadap siapapun, baik terhadap warga biasa, keluarga pimpinan negara, baik terhadap partai maupun nonpartai.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini lantas mengingatkan bahwa sejak putusannya pada 2007, MK berulang kali menolak permohonan yang berkaitan dengan persyaratan usia calon pejabat negara, karena menilai soal batasan usia tersebut adalah kebijakan hukum yang terbuka yang menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah, bukan kewenangan MK.

“Bahkan, pada 2021 lalu, MK juga menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang sekarang juga melakukan pengujian UU Pemilu ini. Dalam putusan tersebut, MK tegas konsisten merujuk kepada putusannya pada tahun 2007 bahwa masalah usia calon pejabat negara bukan masalah konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat berharap sikap konsistensi ini perlu ditunjukkan oleh MK sebagai bentuk kenegarawanan dan penerapan prinsip keadilan.

Pasalnya, lanjut Hidayat, ada suara dan dugaan kuat di masyarakat bahwa pengujian usia capres/cawapres yang baru dilakukan belakangan ini, karena adanya kepentingan politik pragmatis, ingin meloloskan salah satu figur yang digadang-gadang akan dicalonkan sebagai calon wakil presiden yang kebetulan juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang usianya belum mencapai 40 tahun.

 “Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidak konsistenan MK dalam memutus perkara ini,” tandasnya.