Sopir yang Pukuli Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Penyidik Dalami Keterlibatan Majikan

Tersangka Datuk (36), penganiaya dokter koas di Palembang saat dihadirkan dalam konferensi pers. (fauzi/rmolsumsel.id)
Tersangka Datuk (36), penganiaya dokter koas di Palembang saat dihadirkan dalam konferensi pers. (fauzi/rmolsumsel.id)

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di RS Siti Fatimah Palembang. 


Datuk, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir orang tua teman korban, ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, insiden ini bermula dari ketidakpuasan majikan Datuk terhadap jadwal piket anaknya di malam Tahun Baru. 

Menurutnya korban diajak bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang oleh orang tua teman sejawatnya. Saat itu, orang tua teman korban mengajak tersangka dalam pertemuan tersebut. 

Pertemuan itu bertujuan untuk memprotes jadwal piket anak majikannya. Namun, saat diskusi berlangsung, korban diduga tidak menanggapi dengan baik hingga memancing emosi pelaku. 

“Pelaku merasa korban tidak menghormati majikannya. Dalam keadaan emosi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Anwar. 

Korban mengalami luka memar di wajah dan kemerahan di mata akibat serangan tersebut. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. 

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa rekaman CCTV di dalam flashdisk merah-hitam, surat keterangan hasil visum dan pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.  

Anwar menegaskan penyelidikan masih berlangsung. “Kami akan mendalami lebih jauh apakah ada keterlibatan majikan pelaku dalam penganiayaan ini. Jika ditemukan cukup bukti, majikan pelaku bisa dijadikan tersangka,” katanya. 

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman berdurasi 12 detik menunjukkan seorang pria berbaju merah, yang belakangan diketahui adalah Datuk, memukuli korban yang masih mengenakan seragam dokter koas. 

Pengacara pelaku, Titis Rachmawati, mengantarkan kliennya menyerahkan diri pada Jumat (13/12) pagi. Datuk langsung menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.  

Motif penganiayaan diduga kuat karena rasa tidak terima atas jadwal piket anak majikannya pada hari libur Natal dan Tahun Baru. 

Penyidik kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap fakta lebih dalam.