Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berspekulasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut bakal mengabulkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
- Mundur dari Rencana KPU, DPR Setujui Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023
- Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap, Alasan KPU Tak Bisa Coret Daftar Caleg Dengan Status Tersangka
- Ketua KPU: Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Design By Law
Baca Juga
Komisioner KPU RI Idham Kholik menegaskan, pihaknya bakal menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup apabila sudah ada putusan resmi dari MK. Namun, untuk saat ini, KPU masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Oleh karena itu, sebagai penyelenggara pemilu, saya tidak bisa merespons sesuatu yang sifatnya spekulatif,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/5).
“Certainty procedure, uncertainty result, itu peribahasa dalam penyelenggaraan Pemilu di negara demokratis,” imbuhnya menegaskan.
Sebagai pelaksana UU Pemilu, lanjut Idham, KPU harus melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Khususnya prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7/2017,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi bahwa MK bakal memutuskan sistem pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka, diubah menjadi proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu (28/5).
- Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan TNI Tetap Netral Saat Pemilu
- Mundur dari Rencana KPU, DPR Setujui Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023
- 11 Aturan Prajurit TNI yang Harus Diikuti Selama Pemilu