Tidak semua partai politik mendukung usulan dari Partai Nasdem dan Golkar yang meminta ambang batas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di angka 7 persen.
- Mahfud MD Bicara Peluang TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah
- Biaya Haji 2024 Membengkak, DPR Perjuangkan di Bawah Rp100 Juta
- Proyek Hilirisasi DME Ditenggat Selesai 30 Bulan, Jokowi: Jangan Mundur-mundur Lagi!
Baca Juga
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, mereka memahami setiap partai politik memiliki hak untuk mengusulkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). PKS setuju dengan kenaikan yang diusulkan Partai Golkar dan Partai Nasdem, namun jangan terlalu tinggi.
"Dan pada akhir nanti akan dibahas di DPR, tetapi PKS punya opsi yang lain. Kami setuju untuk dinaikkan, tetapi kalau 7 persen akan terlalu banyak rakyat yang tidak terwakili," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
HNW menilai, jika banyak rakyat tidak terwakili dengan PT parlemen yang tinggi, menurutnya nama DPR sebagai dewan perwakilan rakyat menjadi tidak tepat.
"Mengapa tidak terwakili karena akan terlalu banyak partai yang tidak mencapai, jangankan 7 persen 6 persen saja masih sulit," kata wakil ketua MPR ini seperti dikutip dari RMOL.
Hidayat mengatakan, melihat fakta Pemilu 2019, yang mencapai 10 persen hanya tiga parpol yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan Gerindra, selebihnya berada di bawah 10 persen.
Dia menyarankan agar elite politisi bijak dalam menentukan ambang batas parlemen, dan menegaskan kembali bahwa DPR adalah benar-benar lembaga wakil rakyat.
"Rakyat Indonesia itu terdiri dari begitu banyak, pluralitasnya, ragam suku ragam budaya, ragam afiliasi politik, ragam ormas. Jadi kalau pun naik saya setuju naik, tapi saya kira angka 5 persen itu sudah sangat rasional," ujar Hidayat.
- Perbaiki Gizi, Prabowo Buat Program Makan Siang Gratis Untuk Anak dan Ibu Hamil
- Buntut Video 'Lord Luhut', Haris Azhar Dijerat Pasal Berlapis
- Adzanu Getar Nusantara Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Palembang