Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Direktur Lokataru Haris Azhar berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4). Sejak awal Haris Azhar sudah berselisih dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
- 36 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Kesehatan
- Banjir Rob Jadi Potret Ganjar Pranowo Urus Infrastruktur di Jateng
- Prabowo Subianto Serahkan Alutsista Produksi PTDI untuk TNI Angkatan Laut
Baca Juga
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Haris dengan pasal perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terkait perkara dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
"Terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar Jaksa membacakan dakwaan.
Informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.
Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU No 1/1946, Pasal 15 UU No 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
- Bawaslu Sumsel Angkat Bicara Soal Video Pengemasan Paket Sembako di Kantor NasDem
- Dapat 250 Suara, Eddy Santana Unggul di TPS Tempatnya Mencoblos
- Ini Komentar Ketua DPRD Sumsel Terkait Penunjukan PJ Kepala Daerah