Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara mengenai video yang beredar tentang aktivitas pengemasan paket sembako di Kantor DPW Partai NasDem Sumsel, Jalan Letjen Harun Sohar, Sukarami, Palembang.
- Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan
- Bawaslu Sumsel Persiapkan Diri Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
- Bawaslu Sumsel Siapkan Data Untuk Hadapi Gugatan di MK
Baca Juga
Video tersebut menyebutkan ribuan paket sembako disiapkan untuk dibagikan menjelang hari pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, pada Sabtu (23/11), menjelaskan bahwa pihaknya bersama Bawaslu Kota Palembang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi lokasi.
"Kami menemukan aktivitas pengemasan bahan pokok seperti gula, beras, dan minyak goreng. Setelah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari fungsionaris NasDem Sumsel, diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT NasDem yang rutin diadakan setiap tahun," ujar Naafi.
Menurut Naafi, jika sembako tersebut murni merupakan bagian dari kegiatan ulang tahun partai dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilkada, maka hal itu bukanlah pelanggaran.
"Namun, kami tetap mengingatkan bahwa pemberian materi kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada dapat dikenai pidana, baik kepada pemberi maupun penerima," tambahnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Sumsel memastikan akan terus mengawasi gudang sembako tersebut. "Pengawasan akan terus kami lakukan bersama jajaran Bawaslu Kota Palembang, panwascam, hingga panwas desa dan kelurahan," tutup Naafi.
- Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan
- NasDem Klaim Paling Berjaya di Pilkada Serentak Sumsel, 10 Paslon yang Diusung Unggul
- Bawaslu Sumsel Persiapkan Diri Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK