MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota Dewan : Kabar Baik Bagi Masyarakat

Batalnya kenaikan iuran BPJS sesuai putusan Mahkamah Agung disambut baik masyarakat Sumsel. Tanpa terkecuali wakil rakyat di DPRD Sumsel.


Wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kata dia merupakan kabar gembira bagi masyarakat Sumsel.

"Tentunya ini kabar baik bagi masyarakat, khususnya masyarakat Sumsel," kata Syaiful, Selasa (10/3/2020).

Menurut Syaiful, dengan batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka alokasi anggaran Penerima Bantuan Iuran BPJS yang telah disiapkan dalam APBD Sumsel akan direvisi.

"Tentu akan direvisi alokasi anggaran yang telah disiapkan dalam APBD induk yang nilainya mencapai Rp 150 miliar," katanya.

Politisi PKS ini mengatakan, melalui perwakilan fraksi PKS di DPR RI, pihaknya mendesak agar pemerintah pusat segera menjalankan putusan MA tersebut dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang berlangsung sejak awal Januari lalu.

"Kita belum tahu apakah pemerintah akan menjalankan putusan itu 100 persen, makanya fraksi PKS di DPR RI meminta pemerintah menjalankan putusan MA," ujarnya.

Meski MA saat ini membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun dia meyakini iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan.

"Suatu saat nanti pasti akan naik, tapi kalau saat ini ditengah kondisi ekonomi belum stabil, belum tepat momentum nya kalau iuran itu dinaikan," tukas Syaiful Padli.

Ahmad Fadil salah satu pengguna BPJS Kesehatan mengaku senang dengan kabar batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, dengan begitu beban masyarakat dalam urusan kesehatan lebih ringan.

"Alhamdulillah kalau benar turun, setidaknya itu meringankan beban masyarakat," ujar bujangan yang tinggal di Kecamatan Kalidoni ini.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1