Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengamini, UU tentang Kesehatan di Indonesia memang perlu diperbaiki. Namun perbaikan tersebut tidak lantas dilakukan secara serampangan.
- PKS Beberkan Alasan Penolakan Terhadap RUU Kesehatan
- Resmi Diketok, Jokowi Harap RUU Kesehatan Dorong Reformasi Pelayanan
- RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-undang, PKS-Demokrat Menolak
Baca Juga
"Masalahnya, yang diubah sebelah mana? Ketika berbicara sistem kesehatan secara keseluruhan, jika ingin diperbaiki, jangan tanggung-tanggung. Jangan separuh saja dan harus dengan prinsip kehati-hatian," tegas Ledia dalam keterangannya, Senin (13/2).
Fraksi PKS DPR RI meminta agar pemerintah bersama DPR tidak kejar tayang untuk menyelesaikan RUU Kesehatan. Terlebih, RUU ini dalam pembentukannya menggunakan metode omnibus law.
"Jangan sampai ada kekosongan pengaturan, tumpang-tindih pengaturan, ataupun kontradiksi pengaturan," ujarnya.
Ia lantas menyinggung UU tentang Rumah Sakit. Disebutkan, ada sejumlah pasal UU tersebut yang tidak dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan. Pun demikian mengenai pengaturan soal kebidanan.
"Jadi, memang kehati-hatian menjadi sangat penting. Jangan sampai ada persoalan baru," tutupnya.
- Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae