Soal Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi, Kejati Sumsel Sudah Periksa 60 Saksi

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH/ist
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH/ist

Kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin, masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.


Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementrian Pertanian (Kementan) sejak tahun 2019 silam itu diduga menjadi ladang korupsi.

Terkait dengan kasus itu, Kasipenkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 60 saksi. 

"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan 60 saksi dari Gapoktan, Dinas Pertanian Sumsel dan Banyuasin," kata Radyan, Selasa (19/7/2022).

Radyan menyebut, anggaran dana dari APBN Kemenpan itu mencapai 1,3 triliun.

Masih kata Radyan, ada sembilan daerah yang mendapatkan dana tersebut. Namun satu di antaranya menolak.

Radyan menjelaskan, kesembilan daerah itu yakni  Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir, PALI, Muara Enim, Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Banyuasin dan Ogan Ilir. 

Sambungnya, satu daerah yang menolak yaitu Ogan Ilir. Sedangkan, dana yang paling besar dikucurkan untuk program tersebut yakni di Banyuasin sebesar Rp335 miliar.

Geledah kantor Dinas Pertanian Sumsel

Radyan mengatakan, program Serasi ini menggunakan anggaran APBN dari Kementerian Pertanian (Kemenpan) yang turun ke Dinas Pertanian Provinsi Sumsel.

"Pelaksanannya dilakukan Dinas Pertanian Banyuasin. Jadi untuk pelaksanaan Program Serasi tersebut dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin," kata Radyan, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut yang mendasari penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel untuk mencari bukti baru terkait kasus yang kini sedang diperiksa.