Larangan kampanye politik di lembaga pendidikan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 210 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu direspons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Netralitas ASN dan Praktik Politik Uang Jadi Sorotan Menjelang Pemilu 2024 di Palembang
- Presiden Jokowi Singgung Partai Nasdem yang Tidak Sejalan di Pilpres 2024
- KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, di dalam aturan tersebut telah nyata melarang adanya kapanye politik di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
"Dalam hukum positif kita banyak sekali parameter larangan untuk itu," ujar Bagja saat ditemui usia mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU RI di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Di samping itu, Bagja juga mengklarifikasi perbedaan pandangan Bawaslu dengan KPU yang cenderung memiliki tafsir yang berbeda atas norma Pasal 210 ayat (1).
KPU menafsirkan norma tersebut sebagai suatu larangan untuk tiga tempat yang disebut dalam pasal itu dijadikan tempat kampanye oleh peserta Pemilu. Hanya saja, figur yang menjadi peserta Pemilu boleh hadir di tempat-tempat itu jika diundang.
Sementara, Bawaslu menanggap norma di dalam pasal itu sebagai siatu larangan kampanye bagi peserta Pemilu di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
"Apakah boleh politisi masuk kampus? Ya kalau dia diundang monggo-monggo saja. Kecuali pasang spanduk, jadi masalah. Tapi kalau bicara akdemik silahkan saja," sambungnya.
Hanya saja, dalam konteks ini Bawaslu tidak menutup kemungkinan ada perubahan ke depannya soal debat peserta Pemilu di kampus. Pasalnya, hal tersebut baik untuk iklim demokrasi di kampus.
"Nanti kita akan lihat, apakah kita bisa meniru negara-negara maju. Apa itu? Jadi ada adu debat itu diadakan di kampus. Tapi karena ada faktor larangan itu (di Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu) maka dilarang," tegas Bagja.
"Jadi ke depan apakah boleh? Jika ada revisi UU. Sehingga mahasiswa tidak menganggap kampanye sebagai sesuatu yang negatif di dalam kampus," tandasnya.
- Bawaslu Pagar Alam Lantik 73 Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Pagar Alam Gencar Ajak Masyarakat Awasi Pilkada untuk Menciptakan Pemilu yang Transparan
- KPU Pagar Alam Gelar Debat Pertama Calon Walikota, Fokus pada Pembangunan dan Pelayanan