Soal Izin Konser, dengan Tegas Ganjar Menentang KPU

Ketegasan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo patut diacungi jempol. Ia tak mau kompromi dengan hal-hal, yang tak sejalan dengan upaya penanggulangan Pandemi Covid-19. Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberi izin konser musik saat pelaksanaan pilkada.


Menurutnya, para kandidat seharusnya tidak menggelar event-event yang bisa memancing kerumunan massa itu.

Hal itu disampaikan Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya.

"Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa)," kata dia.

Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.

"Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat untuk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.[ida]