Sinergitas KKP – Polri Makin Kuat, Kepala BKIPM Palembang: Tak Ada Celah untuk Penyelundupan

Benih bening lobster atau dikenal dengan sebutan benur. (Net/rmolsumsel.id)
Benih bening lobster atau dikenal dengan sebutan benur. (Net/rmolsumsel.id)

Kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 21 boks berisi 158.800 ekor benur akhir pekan kemarin. Hal itu hanya berselang tiga hari dari pengungkapan kasus serupa dengan barang bukti 506.600 ekor benur.


“Itu pesan kuat bahwa sinergitas KKP - Polri makin kuat. Jadi tak ada celah untuk penyelundupan,” tegas Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto, Kamis (5/5).

Berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.

Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku penyelundupan bisa dihukum kurungan 8 tahun sesuai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja, karena sinergitas Polri - KKP makin kuat,” kata Yoyok.

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.