Pelaku Penyelundup 50.616 Ekor Baby Lobster Mengaku Dikasih Uang Jalan Rp 2,5 Juta

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi tersangka penyelundupan baby lobster . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi tersangka penyelundupan baby lobster . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama anggota PJR Ditlantas menyita sebanyak 50.616 ekor benih baby lobster senilai Rp 6 miliar di Jalan Tol Palembang-Kayu Agung Kilometer 329, Kabupaten OKI. 


Selain baby lobster, petugas juga mengamankan tersangka SN (25) yang membawa 12 boks berisi 50.616 ekor baby lobster menggunakan mobil Kijang Innova nopol BE 1036 YM warna abu-abu.

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan baby lobster berdasarkan informasi yang diperoleh anggota bahwa ada kendaraan yang membawa benih lobster

"Dari informasi itu Subdit IV dan Sat PJR Polda Sumsel menuju lokasi, pada Selasa 28 November sekitar pukul satu dinihari anggota melihat kendaraan yang dimaksud melintas dan menyergapnya,"kata Putu, Kamis (30/11/2023).

Jenis baby lobster yang akan diselundupkan terdiri dari 6.690 ekor jenis lobster mutiara dan 43.956 ekor lobster pasir. Baby lobster ini dari Pelabuhan Bakauheni hendak menuju Jambi.

"Kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 6 miliar, harga satu ekor lobster jenis mutiara Rp 150 ribu dan untuk yang jenis pasir Rp 100 ribu. Baby lobster tersebut sudah kami lepaskan ke habitatnya di Pantai Duta, Lampung,"ungkapnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya tidak pernah bertemu dengan 'bos' yang menyuruhnya. Dirinya hanya menerima upah Rp 1 juta dan Rp 2,5 juta sebagai uang jalan.

Di handphone-nya ada kontak yang bernama 'Bos'. Masih kami selidiki siapa orangnya,"katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dihadapan polisi tersangka SN mengaku dirinya sudah dua kali menyelundupkan benih lobster atas perintah seseorang. Dirinya hanya mengantar baby lobster, namun akan ada orang lagi yang menjemputnya.

"Baby lobster itu diambil di Bakauheni akan diantar ke Jambi. Di Jambi nanti ada yang ambil lagi pakai mobil lain, " ujar SN.

Dari mengantar baby lobster tersebut dirinya diupah Rp 1 juta jika baby lobsternya sudah sampai di Jambi sebagai uang jalan dirinya diberi uang Rp 2,5 juta.

“Rp 2,5 juta itu termasuk uang makan dipakai untuk beli bensin dan biaya makan selama di jalan,"ungkapnya.