Simpan 6,06 Gram Sabu di Rumah, Agus Mendekam di Balik Jeruji

Tersangka penyalahgunaan narkoba, Agusrianto (34) saat diamankan di Mapolresta Palembang, Selasa, (13/12/2022) . (Dok. Satres Narkoba Polresta Palembang)
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Agusrianto (34) saat diamankan di Mapolresta Palembang, Selasa, (13/12/2022) . (Dok. Satres Narkoba Polresta Palembang)

Agusrianto (34) warga Kecamatan Kertapati Kota Palembang tak berkutik ketika ditangkap Satres Narkoba Polresta Palembang di rumahnya, pada Senin (5/12) sekitar pukul 19.00 WIB kemarin.


Dari rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan beberapa plastik klip yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Mario Ivanry menceritakan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Menurutnya, mereka semula mendapat laporan warga yang curiga adanya peredaran narkoba di rumah Agus. Setelah mendapat laporan tersebut, Satres Narkoba Polresta Palembang langsung melakukan pengembangan.

"Kita lakukan pengembangan informasi, hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka," ujarnya, Selasa (13/12).

Setelah menemukan keberadaan Agus, Anggota Satres Narkoba Polresta Palembang langsung mendatangi rumahnya hingga didapati pelaku bersama sejumlah barang bukti.

"Langsung kita tangkap di depan rumahnya, Agus tak berkutik ketika ditemukan 11 bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 6,06 gram," katanya.

Selain itu Mario mengatakan, mereka akan terus melakukan tindakan serupa terhadap penyalahgunaan narkotika di Kota Palembang serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi peredaran narkoba kepada polisi.

"Kita akan terus lakukan penangkapan terhadap bandar maupun pemakai narkoba. Bagi masyarakat yang curiga dengan peredaran narkoba, jangan takut melapor kepada polisi," katanya.

Atas perbuatannya, Agus dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. [DAM]