Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan saran untuk polisi yang sedang menangani kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
- Hendak Antar Penumpang ke Lampung, Sopir Travel Kehilangan Mobil
- Pengakuan Dua Anggota Komplotan Rampok Jalintim Muba, Beraksi jika Ada Panggilan
- Dua Pelaku Ilegal Tapping Diringkus Polres PALI
Baca Juga
Ulama asal Madinah itu ditusuk oleh seorang pemuda berinisial AA saat mengisi Tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore.
"Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya," kata Prof Jimly lewat akunnya di Twitter pada Senin (14/9).
Menurut mantan ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini, polisi sudah memiliki cukup bukti untuk secepatnya memproses hukum pelaku penusukan.
Bahkan Prof Jimly mengatakan bila perlu pelaku dipidana mati.
"Karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal saja. Bila perlu pidana mati. Soal penilaian biar hakim yang memutus," pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.
- Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang
- Jual Paket 50-100 Ribuan, Pidin Dituntut 7 Tahun
- Merasa Dirugikan Kasus Tak Jelas, Firli Bahuri Bakal Bersurat ke DPR