Jual Paket 50-100 Ribuan, Pidin Dituntut 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut terdakwa Pidin (28) dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, pada persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (31/8/2020).


Warga Jalan KH Azhari, Lorong Amal Setia, 12 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang ini merupakan terdakwa kasus kepemilikan 32 paket sabu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama 7 tahun dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara," ungkap JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 32 paket dengn berat 1,5 gram.

Mendengar tuntutan dari JPU, A Rizal selaku penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya secara lisan meminta keringanan hukuman atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Pidin.

"Pada intinya agar nanti saat sidang putusan (vonis) meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga, dan masih bisa untuk bertobat," ujar Rizal.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa.

Berdasarkan dakwaan diketahui, petugas mendapati dari badan terdakwa 1 bungkus plastik klip besar warna putih bening yang berisikan 32 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik klip bening siap edar. Paket-paket tersebut dikemas untuk dijual dengan harga kisaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta sebuah sekop plastik dari tangan terdakwa.

Sebelum tertangkap, terdakwa sudah berhasil menjual satu paket sabu senilai Rp50 ribu. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek SU II Palembang.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatnya dari Diki (DPO) sebanyak 1,5 gram dengan cara berutang, kemudian terdakwa pecah menjadi 32 paket yang jika laku seluruhnya maka akan memperoleh keuntungan Rp1,1 juta.[ida]