Rapat Paripurna yang akan digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa pagi (13/9) begitu spesial. Karena beragendakan pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir pada 2022.
- Cakada Bergantian Minta Dukungan, Bukti Anies Belum Redup
- Prabowo Panggil Calon Menteri, Anies Sibuk Isi Diskusi
- Diledek Pengganguran, Anies Hanya Tertawa
Baca Juga
Rapat paripurna hari ini juga beragendakan penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, rapat paripurna akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria akan menyelesaikan masa baktinya pada 16 Oktober 2022. Nantinya kursi DKI 1 akan diisi sementara oleh penjabat kepala daerah (Pj) hingga digelarnya pilkada serentak pada 2024.
- KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil
- PSSI Ingin Jakarta Jadi Motor Penggerak Pembinaan Sepakbola Sejak Dini
- Masih Ngotot Dua Putaran, Relawan Siap All Out Menangkan RK-Suswono