Siap Dampingi Djoko Tjandra, Ini Pernyataan Prof Otto Hasibuan

Pengacara ternama Indonesia Prof Otto Hasibuan rupanya sudah ditunjuk oleh keluarga untuk menjadi kuasa hukum terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut. Lalu bagaimana dengan para pengacara Djoko lainnya, termasuk Anita Kolopaking yang bahkan sudah dicekal ke luar negeri?


Otto sendiri kemarin mendatangi Bareskrim Polri, guna menemui Djoko Tjandra yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

Namun seperti diberitakan JPNN.com, pertemuan dengan Djoko Tjandra tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8/2020).

Berikut ini poin-poin pneting pernyataan Otto yang disampaikan secara tertulis:

  1. Otto mempertanyakan eksekusi pemenjaraan terhadap Djoko Tjandra.
    "Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto.
  2. Menurut Otto Hasibuan, selama ini (sebelum ditangkap), Djoko Tjandra bukan buron.
    "Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata-kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi ke mana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.
  3. Otto ingin memastikan langsung kepada Djoko Tjandra soal penunjukkan dirinya sebagai pengacara.

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain," jelas Otto.

  1. Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam. [ida]