Mantan Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yakni Sukri (44) harus menjalani persidangan lantaran terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014.
- KPK Amankan Aset Bernilai Puluhan Miliar saat Geledah Kantor Perkeretaapian Jateng
- Tok! Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
- Selain Sahat, KPK Cari Anggota DPRD Jatim Lain yang Terlibat Ijon Dana Hibah 7,8 Triliun
Baca Juga
Sebelumnya, saat ini Sukri sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu selama 9 tahun lantaran terlibat kasus pembunuhan.
"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD ini, sudah dinyatakan P-21 oleh penyidik ke Kejaksaan, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Siswandi, dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka Sukri berawal dari pencarian ADD Desa Tampang Baru tahun anggaran 2014 sebesar Rp1.129.047.400.
Dana tersebut dicairkan untuk kegiatan operasional belanja fisik konstruksi. Namun, dalam penerapannya tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan program ADD tahun anggaran 2014.
"Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.233.666.308,08," kata dia.
Lebih lanjut Siswandi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18, lebih lebih Subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirumah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas dia.
Sementara, tersangka Sukri membantah dirinya melakukan tindak pidana korupsi ADD. Menurut dia, dana tersebut dicairkan oleh perangkat desa atas tanda tangannya.
"Saya siap menanggung konsekuensi apapun sebagai Kepala Desa, saya kooperatif dan bertanggungjawab," tandas dia.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
- Belasan Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Dibongkar Mandiri