Belum Usai Jalani Hukuman Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Tampang Baru Terjerat Kasus Korupsi ADD

Kapolres Muba AKBP Siswandi menggelar persen rilis ungkap kasus dugaan Tipikor Dana Desa di Kabupaten Muba. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Kapolres Muba AKBP Siswandi menggelar persen rilis ungkap kasus dugaan Tipikor Dana Desa di Kabupaten Muba. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Mantan Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yakni Sukri (44) harus menjalani persidangan lantaran terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2014.


Sebelumnya, saat ini Sukri sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu selama 9 tahun lantaran terlibat kasus pembunuhan. 

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD ini, sudah dinyatakan P-21 oleh penyidik ke Kejaksaan, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, Kamis (29/9/2022). 

Dikatakan Siswandi, dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka Sukri berawal dari pencarian ADD Desa Tampang Baru tahun anggaran 2014 sebesar Rp1.129.047.400.

Dana tersebut dicairkan untuk kegiatan operasional belanja fisik konstruksi. Namun, dalam penerapannya tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan program ADD tahun anggaran 2014.

"Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.233.666.308,08," kata dia. 

Lebih lanjut Siswandi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18, lebih lebih Subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirumah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas dia. 

Sementara, tersangka Sukri membantah dirinya melakukan tindak pidana korupsi ADD. Menurut dia, dana tersebut dicairkan oleh perangkat desa atas tanda tangannya. 

"Saya siap menanggung konsekuensi apapun sebagai Kepala Desa, saya kooperatif dan bertanggungjawab," tandas dia.