Sering Transaksi Narkoba di TPU, Warga Lais Ditangkap Polsek Keluang

Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil menangkap Dodi Iskandar (25), warga Kecamatan Lais lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu.


Penangkapan Dodi dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi narkoba di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cawang Kelurahan Keluang. 

Menindaklanjuti informasi itu, Sabtu (01/04/2023) personil unit Reskrim Polsek Keluang melakukan pemeriksaan pada setiap kendaraan yang melewati jalan tersebut.

Bersamaan waktu itu pelaku lewat dan sempat berusaha kabur ketika mengetahui ada pemeriksaan oleh polisi, namun belum sempat kabur pelaku keburu ditangkap dan setelah diperiksa ditemukanlah barang yang dibungkus plastik klip sebanyak 6 paket dengan berat bruto 1,00 gram yang diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan dibawah sandal sebelah kiri pelaku.

"Benar, kami telah menangkap pelaku Dodi Iskandar warga Kecamatan Lais yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis Shabu," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Keluang Iptu Muhammad Kurniawan Azwar, Selasa (4/4/2023). 

Usai ditangkap, sambung dia, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Keluang. "Untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Satu Narkoba Polres Muba guna penyelidikan lebih lanjut," tandas dia.