Terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 36 paket dengan 4,4 gram, terdakwa Herman WD diganjar majelis hakim dengan hukum berat keseluruhanan pidana selama 8 tahun penjara.
- bank bjb Raih Indonesia Best BUMD Awards 2022
- Jaga Daya Saing dan Kendalikan Inflasi, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III 2024 Tak Berubah
- Transaksi Penukaran Uang Lebaran Tembus Rp123 Triliun
Baca Juga
Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang yang diketuai Yohannes Panji Prawoto dalam persidangan yang digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean melalui JPU pengganti Satrio, Rabu (15/7/2020).
Dalam petikan amar putusannya, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU pasal 112 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua, saat membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Mendengar vonis itu terdakwa yang didampingi penasihat hukum Romaita menerima putusan tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada Februari 2020, karena informasi dari masyarakat bahwa terdakwa di rumah rekannya bernama Dencik (DPO) yang beralamat di Jalan Mayor Zen, Lorong Jeruk, seringkali melakukan transaksi narkotika.
Atas laporan itulah petugas langsung melakukan pengecekan dan didapati terdakwa sedang berada di dalam rumah Dencik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 36 paket sabu dalam plastik klip bening.
Selain itu juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah sekop sabu yang disimpan dalam kotak sepatu berwarna coklat serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi sabu. Selanjutnya oleh petugas kepolisian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.[ida]
- Bank Sumsel Babel Bagikan Tiket Gratis Proliga untuk Nasabah Baru, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Belanja Kebutuhan Ramadan Jadi Ramah Kantong, Ini Kiat dari Tokopedia
- Kembangkan Potensi Bisnis Nasabah, bank bjb Kolaborasi dengan PT ASPM