Serahkan Remisi Kepada Warga Binaan, Wagub Sumsel: Ini Bentuk Penghargaan dari Negara ke Napi Berkelakuan Baik

Wagub Sumsel Mawardi Yahya/ist
Wagub Sumsel Mawardi Yahya/ist

Sebanyak 11.302 Narapidana (Napi) mendapatkan remisi di HUT RI ke-78 tahun ini.  Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya didampingi Wakil Ketua TP PKK Sumsel, Hj. Fauziah Mawardi Yahya, menghadiri upacara pemberian remisi dalam rangka memperingati HUT RI Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia bertempat di LP Perempuan Kelas IIA Palembang, Kamis (17/8/2023)


Mawardi Yahya mengatakan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini dan tentunya menjadi milik segenap  lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para  Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku

"Remisi ini bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan (napi) yang berkelakuan baik selama menjalani binaan di dalam lapas," kata Mawardi.

Remisi ini merupakan hal yang membahagiakan bagi napi yang saat ini sedang dalam masa tahanan. Meski demikin, remisi ini harus diiringi dengan perubahan prilaku agar dapat semakin baik kedepannya.

"Kami berterima kasih kepada jajaran KememkumHAM yang telah melakukan pembinaan semoga kedepan semua napi dapat semakin berprilaku setelah kembali ke tengah masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, saat ini jumlah narapidana di Sumsel sebanyak 15.789 napi yang tersebar di 20 lapas dan rutan yang ada di Sumsel.

Untuk remisi HUT RI ini diberikan kepada 11.302 napi yang telah memenuhi persyaratan diantaranya keputusan hukum tetap atau inkrah dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Tentunya mereka yang berkelakuan baik.

"Remisi yang diberikan ini bervariasi mulai dari satu bulan, tiga bulan dan enam bulan. Ada juga yang bebas setelah pengurangan remisi ini," pungkasnya.