Sepekan, Polda Sumsel Ringkus 42 Tersangka Narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (Ist/rmolsumsel.id).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (Ist/rmolsumsel.id).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap 42 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dalam sepekan atau minggu keempat di Oktober 2021.


Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penangkapan ini berkat kerja keras dalam menekan peredaran narkotika di Sumatera Selatan.

"Anggota kita berhasil menangkap 42 tersangka dengan 35 kasus yang berhasil diungkap, dari hasil penangkapan itu didapatkan beberapa bandar dan pemakai," ujarnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/11).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 42 tersangka terdiri dari sabu sebanyak 216,66 gram, ganja senyak 68 batang, dan ekstasi sebanyak 26 butir yang berhasil disita dari para tersangka tersebut.

"Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut, maka anggota kita mampu menyelamatkan setidaknya 2.382 anak bangsa dari jeratan barang haram yang akan dijual para pelaku tersebut," jelas dia.

Dirinya menjelaskan, bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan hingga membasmi virus narkoba di wilayah Sumsel. "Kita terus melakukan berbagai cara pemberantasan agar masyarakat khususnya generasi muda tidak tersentuh oleh narkoba," katanya.