Sepekan 42 Pelaku Kejahatan Diringkus, 31-nya Pemain Narkoba

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap 42 tersangka, yang terlibat dalam 31 kasus narkoba yang diungkap pada Pekan I September 2020.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan DitresNarkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dan menangkap sebanyak 42 tersangka.

“Dari 42 tersangka yang ditangkap, tiga orang merupakan bandar narkoba, pengedar 29 orang, pemakai 10 orang. Sedangkan barang bukti yang disita yakni sebanyak 550,06 gram sabu, 95 butir ekstasi, dan 0,20 gram ganja,” kata Supriadi, Selasa (8/9/2020).

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya laporan polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 6 LP dan 9 tersangka.

“Lalu dari Polres OKU Timur sebanyak 4 LP dengan 5 tersangka dan Polres OKU dengan 4 LP dan 4 tersangka. Sedangkan Polres yang tidak melakukan ungkap kasus pekan ini yakni Polres Mura dan Polres PALI,” katanya.

Adapun rangking menurut bobot kasus yakni dari kualitas barang bukti yang disita adalah Polrestabes Palembang sebanyak 316,47 gram sabu, Ditresnarkoba Polda Sumsel sebanyak 142,81 gram sabu dan Polres Lubuklinggau sebanyak 42,14 gram sabu.

“Dari barang bukti narkoba yang disita seperti sabu-sabu, ganja dan ekstasi maka Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3.491 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Supriadi.

Menurutnya, kasus menonjol pada pekan pertama September 2020 ini yakni tertangkapnya oknum pengedar narkoba berstatus PNS yang berdinas sebagai guru SMPN 8 Prabumulih dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket seberat 0,36 gram dan sebuah pirek kaca berisi sabu seberat 1.45 gram oleh Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih.[ida]