Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 7,72 persen atau Rp 251.041. Adanya kebaikan itu, membuat besaran UMK Musi Banyuasin yakni Rp 3.502.873.
- Buruh di Banyuasin Tolak Kenaikan UMK Rp 54.798
- UMK Palembang 2024 Naik 3 Persen
- UMK 2023 Telah Ditetapkan, Perusahaan di Muba Diminta Taati Aturan
Baca Juga
"Sudah disepakati Depan Pengupahan saat rapat pleno beberapa hari lalu, kenaikan sebesar 7,72 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin, Jumat (2/12/2022).
Untuk selanjutnya, sambung Mursalin, usulan rekomendasi kenaikan UMK disampaikan Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai besaran UMK 2023. "Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Lalu, Gubernur akan menetapkan UMK 2023," ucap Mursalin.
Terkait naikan UMK itu, Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi penetapan UMK Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan. Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain.
"Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah. Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini berjalan dengan baik dan kondusif," tutur dia.
Lanjut Apriyadi, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar. "Seluruh pihak harus komitmen menjalan ini semua," tandas dia.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
- Belasan Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Dibongkar Mandiri