Sepakat Naik 7,72 Persen, UMK Muba jadi Rp3,5 Juta

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Banyuasin menyepakati besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 7,72 persen atau Rp 251.041. Adanya kebaikan itu, membuat besaran UMK Musi Banyuasin yakni Rp 3.502.873.


"Sudah disepakati Depan Pengupahan saat rapat pleno beberapa hari lalu, kenaikan sebesar 7,72 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin, Jumat (2/12/2022). 

Untuk selanjutnya, sambung Mursalin, usulan rekomendasi kenaikan UMK disampaikan Pj Bupati Muba kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai besaran UMK 2023. "Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Lalu, Gubernur akan menetapkan UMK 2023," ucap Mursalin.

Terkait naikan UMK itu, Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi penetapan UMK Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan. Hal ini karena peran dewan pengupahan yang memahami dan mensosialisasikan kepada pihak lain.

"Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah. Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini berjalan dengan baik dan kondusif," tutur dia. 

Lanjut Apriyadi, UU Cipta Kerja menjadi patokan langkah penetapan UMK. Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar. "Seluruh pihak harus komitmen menjalan ini semua," tandas dia.