Ari Chandra (27) warga Jalan DI Panjaitan, Plaju, Palembang, yang merupakan terdakwa penganiayaan terhadap korban Darwinsyah hingga menyebabkan korban meninggal dunia, diganjar pidana 6 tahun penjara.
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
- Sarimuda, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Pemprov Sumsel Kembali Diperiksa KPK
- KPK Dalami Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB, Kerugian Capai Ratusan Miliar
Baca Juga
Menurut majelis hakim yang diketuai Agus menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 353 ayat 1, oleh sebab itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun," kata Agus dalam amar putusannya, yang dibacakan dihadapan terdakwa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (15/7/2020).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya itu, bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap Agus.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut berbeda dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Pandawa dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima putusan itu.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa sangat menghormati putusan tersebut karena sudah sesuai keinginan kami, bukan bukan tanpa alasan berdasarkan faktanya terdakwa ini juga sebagai korban penganiayaan, serta setelah mengetahui bahwa telah meninggal dunia, klien kami ini menyerahkan diri ke polisi," ungkap Pandawa ditemui usai sidang.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan yang dihimpun dari situs SIPP PN Palembang, perkara ini bermula saat korban hendak mengantarkan pesanan nasi yang berada di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (23/1/2020) silam.
Kemudian saat berada di dalam Lorong Masjid Jamik tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersentuhan dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa hingga keduanya sama-sama terjatuh.
Selanjutnya, terjadi pertengkaran dan saling pukul dengan menggunakan tangan kosong antara korban dan terdakwa. Setelah perkelahian berhenti, terdakwa pergi dari lokasi untuk mengambil sebilah mata tombak yang disimpan di rumah neneknya.
Kemudian terdakwa pergi kembali ke dalam lorong Masjid Jamik dengan maksud untuk menghadang korban yang hendak keluar dari dalam lorong. Lalu setelah menunggu sekira tiga puluh menit, datang korban dengan mengendarai sepeda motor hendak keluar dari dalam lorong tersebut.
Selanjutnya saat korban melihat dan bertemu dengan terdakwa kemudian korban langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Korban langsung membacok kepala terdakwa dengan menggunakan golok. Saat itulah terdakwa juga mengeluarkan tombak yang dibawanya dan mengarahkan ke tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia.
- Respons Pj Gubernur Aceh Terkait Dua Warganya Ditembak di Malaysia
- IKAFE Unsri Bentuk Task Force Penanganan Pelecehan Seksual, Ini Tugas dan Fungsinya
- Penyidiknya Dilaporkan ke Mabes Polri Karena Peras Puluhan Warga, Kapolres PALI Minta Maaf