Seorang oknum anggota penyidik Polres PALI berinisial Bripka F, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan melakukan pemerasan kepada puluhan warga.
- Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri, Ini Penjelasan Majelis Hakim
- Ricky Ham Pagawak Diduga Melakukan Pencucian Uang Senilai Rp210 Miliar
- Pasutri Gasak Motor di Parkiran Mushalah Saat Orang Sedang Shalat Tarawih
Baca Juga
Kasus itu bermula ketika puluhan warga mengeluh bahwa telah diperas F lantaran terlibat beberapa kasus kriminal. Mulai dari bermain judi sampai sebagai penadah barang curian.
Puluhan warga yang menjadi korban itu, dipaksa oleh Bripka F membayar uang mencapai puluhan juta agar kasus tersebut tak ditangani oleh penyidik Polres PALI.
KT (39) warga Kecamatan Talang Ubi, PALI yang menjadi korban mengaku telah menjadi korban pemerasan oleh Bripka F. Saat itu, ia dituduh sebagai penadah karena telah membeli barang curian.
F pun kemudian dibawa ke Polres PALI dengan dalih untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, ia pun sempat menginap satu malam dengan alasan masih akan diperiksa.
“Keesokannya, saya diminta uang oleh Bripka F ini Rp 30 juta. Saya bilang lebih baik dipenjara saja, tidak ada uang sebanyak itu,”kata KT.
Menurut KT, suaminya merupakan seorang kuli bangunan. Mereka pun kesulitan mencari uang yang diminta oleh Bripka F tersebut.
“Kemudian turun lagi Rp 20 juta, kami tetap tidak ada uang, lalu ditawarkan lagi baru Rp 8 juta. Padahal saya tidak tahu kalau barang itu curian, membelinya saja cuma Rp 65 ribu,”ujar KT.
Sementara Kuhon Saputra warga yang melaporkan Bripka F berharap agar pelaku dapat diproses secara hukum karena telah merusak nama baik polisi.
"Polisi kan sebagai pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya. Masih banyak polisi yang berhati baik. Makanya, tindak tegas oknum polisi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres PALI, Kompol Hardiman membenarkan salah seorang anggotanya telah melakukan dugaan kriminalisasi pemerasan terhadap warga.
Ia menjelaskan, Bripka F saat ini telah diperiksa oleh Propam Polda Sumsel.
“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polres PALI," kata Efranedy.
Sebagai aparat penegak hukum dan secara pribadi serta kesatuan, Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten PALI terkait perilaku dari oknum tersebut.
"Kami mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI atas ketidaknyamanan ini," pintanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk jangan segan untuk melaporkan kalau ada anggota yang nakal ke Polres PALI.
"Kita sudah masuk era 5G, seharusnya sudah menjadi warning untuk seluruh personil Polres PALI, untuk menghindari perilaku yang bertentangan dengan norma-norma sosial. Sudah saat nya kita kembali ke marwah tribrata dan catur prasetya dalam menjalankan tugas dan berperilaku di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
- Perkuat Solidaritas, Polres PALI Gandeng Mahasiswa dan OKP dalam Aksi Sosial Ramadan
- Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Dukung Kelancaran Libur Akhir Tahun, Polres PALI Perketat Pengawasan Jalur Rawan