Sempat Buron, Perampok Mobil Truk di Jalinsum OKU Berhasil Diringkus

Pelaku perampokan diamankan/ist
Pelaku perampokan diamankan/ist

Setelah hampir satu bulan buron, akhirnya satu dari dua perampok mobil dump truk di Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU pada Rabu 22 Maret 2023 lalu, berhasil diringkus polisi.


Pelaku adalah Syahrullah (46), warga Desa Betung, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Ditangkap Team Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU, Selasa (11/4), sekitar pukul 10.15 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit Hp beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear Nopol 2852 DAM, 1 dompet, 1 SIM B1, 1 kartu ATM, 1 kartu BRIZZI, dan 1 kartu vaksin.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Syafruddin, membenarkan penangkaoan terhadap tersangka perkara Curas tersebut.

“Tersangka melakukan aksinya berdua, temannya bernama Mulyono alias Yono, telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polsek Lawang Kidul atas perkara lain,” ujarnya, Jumat (14/4).

Saat itu, kedua tersangka berboncengan sepeda motor membuntuti korban Triono (56), warga asal Lampung, yang sedang mengendarai mobil dump truk merk Mitsubishi warna kuning saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.

“Lantas pelaku mendahului mobil korban dan menghadangnya dengan  memalangkan sepeda motor di depan mobil korban. Kemudian salah satu pelaku naik ke mobil dan mengancam korban. Karena takut, korban menyerahkan mobilnya,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku membawa mobil tersebut sambil menyuruh korban ikut. Pelaku membawa mobil dump truk tersebut menuju ke arah Prabumulih. Saat melintas di Desa Beringin Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, pelaku menyuruh korban turun dan langsung membawa truk tersebut kabur.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.301.500.000. Kemudian melapor ke Polres OKU, dan ditindak lanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.