Sembilan Perusahaan Tambang Sumsel Disetop Kementerian ESDM, Ini Penyebabnya

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara  (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi administratif kepada 1.036 perusahaan tambang di Indonesia berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.


Pemberian sanksi tersebut melalui surat bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Sebanyak sembilan perusahaan tambang di Sumsel masuk dalam daftar perusahaan yang ikut kena sanksi. Perusahaan yang dimaksud diantaranya, PT Batubara Bukit Kendi, PT Karya Perintis Sejati, PT Mbh Minera Resource, PT Mura Reksa Cbm, PT Putra Wali Sejati, PT Sriwijaya Prima Energi, PT Sriwijaya Utama Energi Sumsel dan PT Uci Jaya. Perusahaan tersebut memiliki kegiatan pertambangan batubara. Sementara, satu perusahaan lainnya yakni PT Bukit Asam Tbk  melakukan penambangan Andesit.

Dalam surat tersebut, disebutkan jika sanksi yang diberikan kepada perusahaan disebabkan adanya keterlambatan penyampaian dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2022. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan peringatan sebanyak dua kali.

Diantaranya melalui surat nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022. Namun, hingga batas waktu penyampaian 31 Januari 2022, seluruh perusahaan belum menyampaikan dokumen tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” tulis Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.

Penghentian sementara kegiatan pertambangan yang dimaksud berupa larangan untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui. Sanksi tersebut sudah sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

“Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat ini,” sambungnya.

Dokumen RKAB disampaikan melalui aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal. Lalu surat elektronik ke alamat [email protected] dan ditembuskan ke [email protected], [email protected], dan [email protected], untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

“Apabila saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran,” ucapnya.

Dirjen Minerba juga meminta perusahaan tambang yang diberikan sanksi agar tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar Perusahaan Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Penghentian Sementara yang berlokasi di Sumsel:

  1. PT Batubara Bukit Kendi

Nomor SK: No 305/KPTS/DISTAMBEN/2010

Komoditas : Batubara

  1. PT Karya Perintis Sejati

Nomor SK : 831 TAHUN 2014

Komoditas : Batubara

  1. PT Mbh Minera Resource

Nomor SK : 756/KPTS/DESDM/2017

Komoditas : Batubara

  1. PT Mura Reksa Cbm

Nomor SK : 638/KPTS/DISTAMBEN/2014

Komoditas : Batubara

  1. PT Putra Wali Sejati

Nomor SK : 147/KPTS/DPELH/2012

Komoditas : Batubara

  1. PT Sriwijaya Prima Energi

Nomor SK : 598/KPTS/DESDM/2017

Komoditas : Batubara

  1. PT Sriwijaya Utama Energi

Nomor SK : 597/KPTS/DESDM/2017

Komoditas : Batubara

  1. PT Uci Jaya

Nomor SK : 1127 TAHUN 2014

Komoditas : Batubara

  1. PT Bukit Asam Tbk

Nomor SK : 0151/DPNMPTSP.V/IV/2020

Komoditas : Andesit