Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru tahun 2022 ini.
- Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Kamis 23 Maret 2023
- Distribusikan Sembako ke Pelosok Cianjur yang Sulit Dijangkau Mobil, Polri Gandeng Komunitas Motor Trail
- Jukir Liar Makin Marak di Gerai Minimarket, Muncul Tiba-tiba Saat Kendaraan Keluar
Baca Juga
Melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dan Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat pelamar yang nantinya diprioritaskan dalam rekrutmen ini.
"Rekrutmen PPPK Guru ini kita pertimbangkan bagaimana memenuhi jumlah guru dengan kualitas serta sebaran yang baik," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6).
Dalam rekrutmen yang akan dibuka dalam waktu dekat ini, dapat diikuti dengan dua kategori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Untuk pelamar prioritas, tebagi menjadi tiga yakni prioritas I, II, dan III.
Prioritas I meliputi tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta. Yang mana memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, namun belum dapat formasi.
Lalu untuk prioritas II berupa THK-II. Sedangkan prioritas III meliputi guru non-ASN di sekolah negeri dan terdaftar Dapodik serta masa kerja minimal 3 tahun.
Sementara itu, untuk lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbud Ristek serta pelamar yang terdaftar Dapodik bisa melamar dengan kategori pelamar umum.
"Kita tidak hanya ingin memenuhi juantitas yang memang kekurangan, namun juga memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," jelasnya.
- Seleksi PPPK Guru Kabupaten Empat Lawang Diumumkan
- Komentari Kerabat dan Anak Pejabat Lulus dalam Seleksi PPPK Palembang, Warganet: Kalau Sampai Dak Lulus, Baru Heran!
- Lebih dari Seribu Peserta Gigit Jari, Menantu Wali Kota dan Anak Sekda Lulus Administrasi, Ada Jalur Khusus PPPK Bagi Kerabat para Pejabat?