Seleksi Direktur PDAM Tirta PALI Disorot, DPRD Minta Transparansi dan Profesionalisme

Kantor PDAM Pali/ist
Kantor PDAM Pali/ist

Proses seleksi jabatan Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah jadi sorotan serius DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, mendukung langkah Bupati Asgianto membentuk panitia seleksi (pansel), tapi mengingatkan agar rekrutmen ini bersih dari nepotisme dan intervensi politik.

“Penunjukan direktur itu hak prerogatif bupati, kami hormati. Tapi jangan ada titipan, baik dari keluarga maupun partai politik,” tegas Ubaidillah kepada wartawan, Minggu (11/5).

Ia menekankan, proses seleksi harus transparan dan profesional. Sosok yang terpilih bukan hanya punya koneksi, tapi kapasitas dan integritas untuk membenahi PDAM yang selama ini dinilai tak becus dalam memberi layanan air bersih.

“Kami ingin orang yang benar-benar kompeten. PDAM harus jadi lokomotif pembangunan daerah, bukan sekadar jabatan pelengkap,” ujarnya.

DPRD mengkritik keras kinerja PDAM yang dinilai masih jauh dari harapan. Warga masih mengeluhkan kesulitan air bersih. Jika tak ada perbaikan, DPRD ancam hentikan kucuran dana.

“Kalau anggaran hanya habis untuk studi banding tapi tak ada hasil, penyertaan modal akan kami tolak. PDAM jangan jadi beban APBD,” cetus politisi senior itu.

Ubaidillah menegaskan, DPRD akan mengawasi ketat seluruh tahapan seleksi, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau proses seleksi tak transparan, restrukturisasi total bisa jadi pilihan,” tandasnya.

Seleksi ini jadi ujian bagi Pemkab PALI untuk menunjukkan keseriusan membenahi tata kelola BUMD. Keputusan Bupati Asgianto melibatkan akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri) dalam pansel dinilai sebagai langkah positif untuk menjaga objektivitas.

Kabag Perekonomian dan SDM Setda PALI, Zainuri Afrizal, menyebut Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) akan digelar usai seleksi administrasi rampung. Komposisi pansel akan disesuaikan antara tiga hingga tujuh orang, mengacu pada prinsip netralitas dan efektivitas.

Pansel akan bekerja mengacu pada Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan PP No. 54 Tahun 2017, yang menekankan meritokrasi dalam pengisian jabatan strategis BUMD.