Garda Prabowo Soroti Lambatnya Pengembalian Temuan BPK oleh Pemda di Sumsel, Desak APH Turun Tangan

Ketua Satgasus Dewan Kepimpinan Daerah Garda Prabowo, Feriyandi/ist
Ketua Satgasus Dewan Kepimpinan Daerah Garda Prabowo, Feriyandi/ist

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Garda Prabowo Dewan Kepimpinan Daerah (DKD) Sumatera Selatan mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kewajiban pengembalian dana ke kas negara oleh pemerintah daerah.


Ketua Satgasus Feriyandi, menilai ada indikasi kesengajaan dari sejumlah daerah dalam mengulur waktu pengembalian dana sebagaimana direkomendasikan BPK.

“Kami meminta aparat penegak hukum di Sumsel, baik Kejari maupun Inspektorat daerah, untuk segera menagih temuan BPK yang sudah melewati batas waktu. Inspektorat juga sebaiknya bersinergi dengan Kejaksaan dalam proses penagihan dan pengembalian tersebut,” ujar Feri dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Feri menekankan pentingnya peran aktif APH agar kerugian negara akibat kelalaian pengelolaan keuangan daerah dapat segera dipulihkan. Menurut Feri, hingga kini masih banyak sejumlah daerah yang belum mengembalikan meski hal tersebut telah melewati batas waktu 60 hari sejak laporan dikeluarkan.

"Inilah yang harusnya dilakukan aparat penegak hukum, karena kalau sudah melewati batas waktu. Sudah seharusnya temuan itu ditindaklanjuti. Itulah kenapa aparat bersama inspektorat harus turun tangan, jika tidak temuan ini bakal terulang," jelasnya.

Melansir data dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, sepanjang Tahun Anggaran 2023 tercatat total pengembalian dana ke kas negara yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah di Sumsel mencapai lebih dari Rp408 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 18 entitas pemerintahan, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta 17 kabupaten/kota lainnya.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menyatakan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2022 nilai pengembalian tercatat Rp309 miliar, dan pada 2023 naik menjadi Rp408 miliar. Ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam temuan kami," ujar Andri dalam kegiatan media workshop di Kantor BPK Sumsel, Kamis (5/9/2024).

Andri memperkirakan tren peningkatan ini akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang, seiring bertambahnya jumlah auditor dan intensitas pemeriksaan di berbagai entitas.

Namun demikian, hingga saat ini, dari total Rp408 miliar yang harus dikembalikan, baru sekitar Rp188 miliar yang telah disetorkan kembali ke kas negara oleh pemerintah daerah di Sumsel.

Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp220 miliar yang belum dikembalikan, dan mendekati batas waktu 60 hari sejak laporan dikeluarkan.

"Jika hingga batas waktu 60 hari dana belum dikembalikan, maka sesuai ketentuan, temuan tersebut dapat kami teruskan ke Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti," tegas Andri.