Selama Ramadhan, Warung Makan dan Kantin Diminta Pasang Tirai

Ilustrasi warung makan. (Net)
Ilustrasi warung makan. (Net)

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama bulan puasa. 


"Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” kata Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang, Asnan.

Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Bupati Empat Lawang (Perbup) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Empat Lawang. 

Surat edaran ini berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, antara lain. Selama Bulan Suci Ramadhan, kegiatan usaha hiburan malam/karaoke, warung remang-remang, dan kegiatan hiburan sejenis lainnya harus ditutup. 

Hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kegiatan usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, warung makan, dan kantin diperbolehkan beroperasi dengan syarat menggunakan tirai penutup pada siang hari. Hal ini dimaksudkan untuk menghargai umat Islam yang sedang berpuasa dan untuk tidak mengganggu konsentrasi mereka dalam beribadah.

Hotel atau penginapan dilarang membawa pasangan yang bukan muhrim atau suami istri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga moralitas dan kehormatan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.

Masyarakat dilarang membuat, menyimpan, membawa, menjual, dan menyembunyikan petasan serta sejenisnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan.

Surat edaran ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP pada tanggal 4 Maret 2024 oleh Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri dan akan berlaku hingga berakhirnya Bulan Suci Ramadhan. 

"Masyarakat diharapkan untuk mematuhi surat edaran ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kasat Pol-PP.