Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap Simpan Sabu Dalam Celana saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan 

Khoiru Maksum (22) tersangka narkoba yang ditangkap Polres Musi Rawas. (Handout)
Khoiru Maksum (22) tersangka narkoba yang ditangkap Polres Musi Rawas. (Handout)

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni Khoiru Maksum (22) tak berkutik ditangkap Polisi. Warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba.


Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi mengatakan, tersangka ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo tanpa melakukan perlawanan. Diamankan barang bukti 1 buah plastik warna hitam.

"Didalamnya ditemukan 1 kotak merk DEAD RABBIT RTA 3 warna hitam orange yang didalamnya berisikan 8 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 25,60 gram,"kata Kasat Narkoba, Sabtu (9/3).

Barang bukti tersebut menurutnya, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna coklat tanpa merk yang dipakai pelaku pada saat penangkapan.

"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,"jelas Kasat Narkoba.

Penangkapan sambungnya, berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hingga akhirnya menemukan barang bukti. 

Tersangka atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,”pungkasnya.