Tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni Khoiru Maksum (22) tak berkutik ditangkap Polisi. Warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu
Baca Juga
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi mengatakan, tersangka ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo tanpa melakukan perlawanan. Diamankan barang bukti 1 buah plastik warna hitam.
"Didalamnya ditemukan 1 kotak merk DEAD RABBIT RTA 3 warna hitam orange yang didalamnya berisikan 8 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 25,60 gram,"kata Kasat Narkoba, Sabtu (9/3).
Barang bukti tersebut menurutnya, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna coklat tanpa merk yang dipakai pelaku pada saat penangkapan.
"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,"jelas Kasat Narkoba.
Penangkapan sambungnya, berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hingga akhirnya menemukan barang bukti.
Tersangka atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,”pungkasnya.
- Lagi Tidur Pulas, Pencuri Sapi di Musi Rawas Dicokok Polisi
- Suku Anak Dalam Temukan Tabung Peninggalan Belanda, Gegara Takut Meledak Akhirnya Diserahkan ke Polisi
- Diduga Tersangkut Akar Eceng Gondok saat Cari Ikan, Pria di Musi Rawas Tewas Tenggelam