Selain Hukuman Pidana, JPU KPK Tuntut 10 Anggota DPRD Muara Enim Dicabut Hak Politik

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 15 Anggota DPRD Muara Enim/Foto:Yosep Indra Praja
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 15 Anggota DPRD Muara Enim/Foto:Yosep Indra Praja

Selain menuntut hukuman pidana, sebanyak 10 Anggota DPRD Muara Enim juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dicabut hak politik untuk memilih dan dipilih.


Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019. 

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/5). JPU KPK menuntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara kepada 10 Anggota DPRD. Diantaranya, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menilai perbuatan masing-masing para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing para terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan," tegas Jaksa saat membacakan tuntutan.

"Disamping itu hukuman tambahan kepada para terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti dan dicabut hak politik untuk memilih dan dipilih," tambahnya. 

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, majelis hakim memberikan satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).