Selain menuntut hukuman pidana, sebanyak 10 Anggota DPRD Muara Enim juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dicabut hak politik untuk memilih dan dipilih.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun 2019.
Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/5). JPU KPK menuntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara kepada 10 Anggota DPRD. Diantaranya, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menilai perbuatan masing-masing para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing para terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan," tegas Jaksa saat membacakan tuntutan.
"Disamping itu hukuman tambahan kepada para terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti dan dicabut hak politik untuk memilih dan dipilih," tambahnya.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, majelis hakim memberikan satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
- Muara Enim Kucurkan Rp32,5 Miliar, Bangun Oprit Jembatan di Empat Petulai Dangku
- Bupati Muara Enim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh di May Day 2025
- 1 PPK dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring di Muara Enim