Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menambah kursi wakil menteri (Wamen) di pos Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan dalam rangka bagi-bagi jabatan.
- Ludi-Bertha Belum Ngantor, Pj Sekda Ditunjuk Sebagai Plh Walikota Pagar Alam
- Persiapan Pelantikan, Herman Deru-Cik Ujang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
- Buntut Dugaan Cawe-cawe Proyek APBD Lahat, Mendagri Didesak Copot Pj Bupati Imam Pasli
Baca Juga
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
"Wakil Menteri ini bukan bagi-bagi jabatan," tegasnya.
Sebab, menurut Hasto, penunjukan wakil menteri ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.
"Karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari," jelas Hasto.
Hasto juga mencontohkan negara-negara lain yang menambah posisi wamen dalam rangka menopang efektivitas sebuah kementerian di pemerintahan.
"Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, juga posisi politik kita sebagai big brother ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wamen," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya kembali membuka posisi wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri. Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021, Rabu (5/1).
- Roy Suryo Dkk Panen Dukungan Warganet: Terus Berjuang untuk Kebenaran
- Sopir Kader PDIP Ungkap Perpindahan Uang Suap KPU Rp400 Juta
- Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah