Sekali Gerebek, Satnarkoba Polres OKU Ringkus Dua Bandar Sekaligus

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. Foto: Humas Polres OKU
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU. Foto: Humas Polres OKU

Dua bandar sabu yang sedang menunggu pembeli di salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, tak berkutik saat digerebek anggota Satnarkoba Polres OKU.


Kedua tersangkanya, M Jepi (34), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan Ali Johan (40), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 paket dengan berat bruto  7,80 gram, yakni 14 paket ditemukan dari saku celana kiri tersangka M Jepi dan 19  paket ditemukan dalam kotak rokok yang disembunyikan di dalam lemari pakaian milik tersangka Ali Johan di rumah tersebut.

Selain narkoba, anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 skop plastik, 1 Hp merk Oppo A5 Pro dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit Nopol BG 4781 FAN.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Saung Naga, Minggu (8/6/2025) malam.

“Informasinya langsung  ditindak lanjuti. Anggota kita di lapangan melakukan pengintaian, setelah informasinya akurat anggota langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan dua bandar sekaligus,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi 14 paket sabu di saku celana kiri tersangka M Jepi. Kemudian anggota menemukan lagi satu kotak rokok berisi 19 paket sabu di dalam lemari baju milik tersangka Ali Johan.

“Status kedua tersangka bandar. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.