Batas Desa Suro dan Remayu Belum Jelas, Pemkab Mura Minta Warga Jaga Kondusifitas Wilayah

Suasana rapat fasilitasi permasalahan batas desa di Kabupaten Musi Rawas. (Dinas Kominfo Mura/rmolsumsel.id)
Suasana rapat fasilitasi permasalahan batas desa di Kabupaten Musi Rawas. (Dinas Kominfo Mura/rmolsumsel.id)

Dua desa di Kabupaten Musi Rawas belum memiliki perbatasan yang jelas. Pemkab Musi Rawas yang berupaya menyelesaikan permasalahan ini meminta warga menjaga kondisi di lapangan tetap kondusif.


“Kepada warga kedua Desa dan Kecamatan untuk tetap menjaga kondusifitas dan mencari jalan terbaik dalam permasalahan ini,” ujar Asisten I Setda Kabupaten Musi Rawas, Heriyanto saat memimpin Rapat Fasilitasi Permasalahan Batas Desa, Jumat (13/8).

Pada rapat fasilitasi ini, diikuti Kabag Hukum, Camat Tuah Negeri, Camat Muara Beliti, Kepala Desa Remayu, Kepala Desa Suro, Tokoh Adat dan Masyarakat Desa, serta OPD terkait.

Berdasarkan laporan masyarakat, batas wilayah Desa Suro di Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Remayu di Kecamatan Tuah Negeri terkendala belum adanya titik nol perbatasan kedua desa. Untuk itu, perlunya pembahasan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah desa tersebut.

“Pemerintah Kabupaten bersama OPD terkait akan turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung batas wilayah antara Desa Suro dengan Desa Remayu untuk menentukan batas desa yang benar sesuai dengan aturan,” tukas Heriyanto.