Batas Desa di Muba Belum Jelas, Rentan Timbulkan Konflik Antar Warga

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Masih adanya batas desa yang belum selesai ditetapkan di Kabupaten Musi Banyuasin rentan menimbulkan konflik antar warga, terutama di desa-desa perbatasan dan desa yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA). 


"Memang, saat ini pemicu konflik sendiri bisa juga muncul dari batas wilayah atau desa. Oleh sebab itu, permasalahan hal tersebut harus segera diselesaikan dan harus dapat dideteksi sedini mungkin," ujar Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muba, Marko Susanto. 

Lebih lanjut Marko mengatakan, hal itu dapat dicontohkan dari persoalan kecil yakni pembangunan tower ataupun masalah lahan yang akan dibebaskan oleh sebuah perusahaan perkebunan kepada warga pemilik lahan. Permasalahan itu, sering sekali bisa menimbulkan potensi konflik, apalagi saat ini pembangunan jalan tol yang akan melintasi beberapa kecamatan dalam Muba. 

"Kroscek saja, tidak menutup kemungkinan pasti akan muncul potensi konflik yang ditimbulkan dari tapal batas antar desa," kata dia. 

Maka dari itu, diharapkan, adanya kejelasan pembaruan dari tapal batas, karena ada kemungkinan dilakukan pemekaran desa ke depannya. 

"Saat ini di Muba belum ada dinas yang betul-betul konsentrasi menyelesaikan atau membuat tapal batas desa dan kecamatan. Seperti di Kabupaten OKI, sudah ada Dinas Pertanahan, yang memang benar fokus pada penyelesaian batas wilayah desa serta sengketa lahan lainnya. Sedangkan, di Muba belum ada, semoga saja bisa terbentuk," jelasnya.

Apalagi, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 dijelaskan juga bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, sehingga memenuhi Aspek teknis dan yuridis. 

"Artinya, dengan adanya batas wilayah sudah ada kepastian hukum dalam penyelesaian lahan bisa cepat selesai," tandas dia.