Sebagai salah satu upaya penekanan angka penularan virus covid-19 di Kabupaten Muara Enim, dalam waktu dekat akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
- Puncak Arus Mudik, 17 Ribu Kendaraan Keluar Masuk Tol Palembang
- Demam Berdarah Dengue di Muba Capai 112 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia
- Kejari Muara Enim Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tempat Ibadah
Baca Juga
Dalam rapat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (30/09/2020). Plt Bupati Muara diwakili Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim M Teguh Jaya menerangkan, penegakan hukum Prokes Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian.
Disampaikannya bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum meliputi sentra pasar, pertokoan, pasar modern, dan tempat makan, sentra perkantoran, terminal dan transportasi, sentra perhotelan, tempat usaha dan industri, kemudian sentra institusi pendidikan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau/taman fasilitas umum dan area publik.
"Untuk sanksi tidak diterapkan Prokes Covid-19 berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yakni membersihkan sarana prasarana fasillitas umum, hingga denda administratif paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu," ungkap Asisten I.
Turut hadir pada kesempatan ini, Perwakilan Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.[ida]
- Banyuasin Optimis Produksi Padi Capai 784 Ribu Ton di Februari-Maret 2025
- Polres Muara Enim Gelar Pelatihan dan Pengenalan Peralatan Karhutlah untuk Personil Bhabinkamtibmas
- HUT ke-78 Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Berbagai Penghargaan yang Telah Diterima