Kejari Muara Enim Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tempat Ibadah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim meluncurkan Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf  di Pondok Pesantren dan Tahfiz Al Faroz di Talang Jawa, Tanjung Enim/RMOL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim meluncurkan Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf di Pondok Pesantren dan Tahfiz Al Faroz di Talang Jawa, Tanjung Enim/RMOL

Dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya tempat ibadah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim meluncurkan Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf. Peluncuran program ini dilakukan di Pondok Pesantren dan Tahfiz Al Faroz di Talang Jawa, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Kamis (6/7).


Pada acara tersebut, Kejari Muara Enim menyerahkan sertifikat wakaf kepada dua masjid dan satu pondok pesantren. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur'an Al Faroz Tanjung Enim, dan pengurus Masjid At-Tamimi Semende Darat Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Anjasra Karya, Kasi Datun Bapak Deni Alfianto beserta tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal beserta jajarannya.

Ahmad Nuril Alam, Kepala Kejari Muara Enim, menjelaskan bahwa Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf merupakan kerjasama antara Kejari Muara Enim, Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim. Program ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf khususnya tanah wakaf rumah ibadah di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Saat ini, masih terdapat banyak tanah wakaf, terutama tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Muara Enim, yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, Kejari Muara Enim hadir untuk membantu dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui bidang datun dan intelijen Kejari Muara Enim.

"Selama ini proses pengurusan sertifikat wakaf memakan waktu bertahun-tahun, namun dengan Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah ini, prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu hanya 2 minggu," ujarnya.

Program sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berlaku untuk rumah ibadah agama Islam, namun juga akan melibatkan rumah ibadah dari agama lain sebagai target Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf.

"Dengan adanya Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Percepatan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Muara Enim diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal," tambahnya.