Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) harus dapat menjadi fungsi pendidikan sekaligus fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
- Ilmu Jurnalistik Untuk Bekal Santri Pondok Pesantren
- Akronim "Anies" Versi Pimpinan Ponpes Darul Muttaqien Al-Islamiyah
- Kejari Muara Enim Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tempat Ibadah
Baca Juga
Karena itu, Capres RI 2024, Ganjar Pranowo mendorong agar Undang-undang No 18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren segera dilaksanakan
Demikian terungkap saat kunjungannya Ganjar Pranowo ke Pondok Pesantren Hidayatul Fadhola' Walisongo Musi Banyuasin, Sumsel, Senin (6/11).
"Undang-undang sudah ada, maka tinggal pelaksanaannya. Kita contohkan beberapa daerah membuat perda, maka kami dorong agar tiap daerah buat perda agar UU itu bisa dilaksanakan," katanya yang disambut pimpinan Ponpes KH. Abdul Hadi
Dengan disahkannya UU tersebut, lanjut Ganjar, akan menjadikan Ponpes menjadi jauh lebih baik. Maka, pemerintah bisa segera membuat petunjuk teknisnya.
"Sudah diundangkan, maka segera dibuat petunjuk teknisnya. Ini pasti sudah ditunggu," lanjutnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga mendorong Kementerian Agama dapat memberikan pembinaan kepada ponpes yang ada di Indonesia.
"Kemenag pasti ada pembinaan administrasi dan standarisasi legalisasi dan sebagainya agar menjadi tempat pendidikan. Ponpes itu punya ciri khas khusus dan bisa menampung lebih banyak anak-anak kita sehingga bisa belajar sekolah umum dan mondok," pungkasnya.
- Qodari Anggap Gugatan Kubu 01 dan 03 Hanya Pura-pura
- Ganjar: Kekuasaan Disalahgunakan untuk Mendukung Kandidat Tertentu
- Kantongi 96 Juta Suara, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024