Sedang Patroli, Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang Lumpuhkan Jambret IRT di Sako

Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Nizarudin (27) pelaku jambret di kawasan Sako. (Ist/rmolsumsel.id)
Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Nizarudin (27) pelaku jambret di kawasan Sako. (Ist/rmolsumsel.id)

Seorang pelaku penjambretan, Nizarudin (27), terpaksa ditembak kakinya oleh petugas Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis sore (5/8). Warga Jalan Sakti Wiratama RT 08, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang itu menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Darnalis (56) yang baru turun dari Bus Transmusi.


Sebelum penangkapan pelaku jambret tersebut, Tim Beguyur Bae sedang melakukan patroli di kawasan Jalan Sako Baru, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, dengan dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa.

Tak jauh dari lokasi Tim Beguyur Bae, pelaku Nizarudin merampas dompet seorang IRT yang berisikan uang Rp1,3 juta saat korban berjalan kaki setelah turun dari bus Transmusi. Korban yang berusaha mempertahankan dompetnya ditendang oleh pelaku sampai terjatuh. Korban pun berteriak minta tolong yang memancing warga ke TKP.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo BG 3015 BAF pun berusaha kabur dari kepungan warga. Namun beberapa warga melakukan pengejaran.

Mengetahui peristiwa penjambretan tersebut, Tim Beguyur Bae langsung ikut melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Iswahyudi dekat Masjid Baitul Mukminin Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, setelah sebelumnya ditembak polisi karena tidak mengindahkan peringatan petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan.

“Benar pelaku diamankan usai melakukan aksinya merampas dompet seorang ibu yang turun dari bus Transmusi. Kebetulan anggota Reskrim Unit Ranmor sedang giat patroli hunting di wilayah Sako dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Tri, Jumat (6/8).

Menurut Tri, pelaku dalam melakukan aksinya membekali diri dengan senjata tajam yang diamankan petugas.

“Pelaku berikut barang bukti (BB) dompet berisi keris dan sepeda motor yang digunakan melancarkan aksi kejahatannya diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP,” ucapnya.

Tersangka Nizarudin sambil meringis menahan sakit mengakui perbuatannya menjambret IRT.

“Baru sekali inilah jambret dompet, biasanya kerja mencari barang bekas. Terpaksa melakukan (jambret) karena butuh uang,” terangnya.