Gara-gara Masker, Warga Lorong Sukadamai 3 Ilir Ini Ditangkap di Jakarta

Ilustrasi masker. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi masker. (Net/rmolsumsel.id)

Seorang pegawai honorer di salah satu lembaga negara di Jakarta Pusat ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang. Tersangka Rizky Prayoga (24) ditangkap atas laporan korban yang tertipu atas transaksi masker.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Ratu Sianum Lorong Sukadamai, Kelurahan 3 Ilir, Palembang ini ditangkap di Jakarta, Jumat malam (17/9).

“Korbannya adalah seorang mahasiswa berinisial MH (23) yang mengalami kerugian atas penipuan dilakukan tersangka sebesar Rp305 juta,” ujar Tri didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, Sabtu (18/9).

Tri menerangkan, kronologis kasus penipuan ini berawal dari korban dan tersangka berkenalan di tahun 2020. Lalu tersangka menawarkan masker merek Sensi isi 50 lembar dengan harga Rp300 ribu per kotak.

Korban yang tertarik lalu memesan 2.000 kotak. Pembayaran tahap pertama dilakukan korban melalui transfer M Banking sebesar Rp60 juta. Transaksi ini dilakukan pada 17 Maret 2020.

Setelah dilakukan transfer, tersangka berjanji akan mengirim segera masker ke Palembang dalam tempo waktu sekitar 2 pekan. Tidak lama tersangka mengirimkan video kepada korban bahwa masker sudah siap dikirimkan.

Merasa percaya dengan tersangka, kemudian korban kembali memesan masker dengan total uang yang ditransfer ke tersangka sebesar Rp305 juta. Namun sampai sekarang masker belum juga dikirimkan kepada korban.

Bahkan tersangka sempat membuat surat pernyataan akan mengganti kerugian korban, pada 15 Desember 2020. Namun sampai dilaporkan, tersangka belum juga mengembalikan kerugian korban.

“Korban memesan masker kepada pelaku, pertama mengirimkan uang Rp60 juta dan masker tidak dikirim pelaku. Pelaku lalu mengembalikan uang korban Rp50 juta, jadi sisa Rp10 juta. Namun beberapa hari kemudian pelaku kembali menawarkan bahwa masker ada,” tutur Tri.

Karena masih berminat, akhirnya korban memesan banyak masker kepada pelaku sebanyak 2.000 kotak. Namun hingga waktu dijanjikan masker tidak juga datang.

Tersangka mengaku kepada polisi bahwa uang hasil menipu digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Adapun barang bukti (BB) yang disita polisi dari tersangka yakni 1 buah buku tabungan bank BCA dan 1 ATM, surat pernyataan dari tersangka pada Desember 2020, satu rangkap copy percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta satu unit handphone merek Maxtron warna hitam.