Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang mencuri mesin dinamo air conditioning (AC) serta kabel listrik di Toko Marathon di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Senin (11/7/2022), sekitar pukul 05.30 WIB.
- Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban yang Dipukulnya Saat Kepergok Mencuri di Rumahnya Masih Ada Hubungan Keluarga
- Kepergok Mencuri, Pria Ini Pukul Kepala Korban dengan Batu Bata lalu Kabur
- Cerita Hendra, Saat Anaknya Pergoki Pencuri Masuk ke Rumahnya: Langsung Teriak...
Baca Juga
Kedua pelaku yakni M Hayadi alias Pauk (39), warga Kecamatan Bukit Kecil, dan Arbiansyah alias Anca (33), warga Kecamatan Kertapati.
Kepada polisi, tersangka Anca mengatakan bahwa sebelum melakukan pencurian di toko tersebut, ia terlebih dahulu mengamati situasi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah dua hari kami menggambar lokasi toko korban," kata tersangka Anca yang juga dibenarkan tersangka Pauk.
Kata Anca, saat melakukan aksi pencurian, ia bertugas mengangkat hasil curian. Setelah itu, barang hasil curian dijual dan dibagi dua.
"Kami jual Rp350 ribu, dan dibagi dua,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polretabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah korbannya Tjin Kwet Jong (71) membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap mereka.
Kata Tri, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Tri, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.
"Kedua tersangka merupakan residivis. Untuk barang hasil curian telah dijual dan hasilnya dibagi dua," kata Tri, Rabu (13/7/2022).
Selain mengamankan kedua pelaku, kata Tri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa mesin dinamo AC dan kabel hasil curian.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang.
“Mereka (kedua pelaku) dikenakan Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.
- Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban yang Dipukulnya Saat Kepergok Mencuri di Rumahnya Masih Ada Hubungan Keluarga
- Kepergok Mencuri, Pria Ini Pukul Kepala Korban dengan Batu Bata lalu Kabur
- Cerita Hendra, Saat Anaknya Pergoki Pencuri Masuk ke Rumahnya: Langsung Teriak...