Satu Hari, Dua Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polres Lubuklinggau

Dua pengedar sabu-sabu di Kota Lubuklinggau saat dihadirkan dalam pers rilis, Senin (12/12/2022)/ist.
Dua pengedar sabu-sabu di Kota Lubuklinggau saat dihadirkan dalam pers rilis, Senin (12/12/2022)/ist.

Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni Wawan Sigit (34) dan Mauri Panduan (26) yang ditangkap di dua tempat berbeda, namun di hari yang sama yaitu Rabu (30/11/2022).


Penangkapan pertama dilakukan terhadap Wawan Sigit Jala HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. 

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 742 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep didamping Kasat Narkoba, AKP Hendrawan, Senin (12/12/2022). 

Dari keterangan pelaku Wawan Sigit, diketahui narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

"Kita sudah mengetahui identitas pemilik barang yang disampaikan pelaku Wawan. Mohon doanya agar bisa dilakukan penangkapan terhadap H," jelas dia. 

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku Mauri Panduan. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 65,1 gram.

"Tersangka mengaku barang bukti dari seseorang laki-laki berinisial F. Tim saat inI sudah melakukan pengejaran dan penyelidikan. Mudah-mudahan secepatnya juga bisa kita ungkap dan kita lakukan penangkapan," ungkap Wakapolres.

Dalam pres rilis tersebut saat ditanya wartawan apakah barang yang diamankan dari kedua tersangka hendak diedarkan pada malam tahun baru, Wakapolres mengaku bisa ya dan bisa tidak.

"Masalah stok, mungkin kalau sekarang bisa iya dan bisa tidak. Karena konteksnya itu masih sangat sedikit. Nanti akan dilakukan pengembangan. Mudah-mudahan bernyanyi setelah ini terungkap lagi dari H dan F," pungkas dia.