Satu dari Dua Pelaku Perampasan HP di Silaberanti Dibekuk Tim Beguyur Bae

Tersangka perampasan HP Anton Junaidi saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (9/8). (Ist/rmolsumsel.id)
Tersangka perampasan HP Anton Junaidi saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (9/8). (Ist/rmolsumsel.id)

Kurang dari 24 jam setelah kejadian perampasan HP di Silaberanti, Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu dari dua pelaku di tempat persembunyiannya, Minggu (8/8) sekitar pukul 13.00 WIB.


Dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, pelaku atas nama Anton Junaidi (22), warga Lorong Kedukan Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, dibekuk saat tertidur di sebuah pondok yang berada di tepi dam tak jauh dari kediamannya. Berusaha kabur saat diamankan, pelaku akhirnya diberikan tindakan tegas oleh petugas dengan menembak kakinya.

Anton ditangkap karena merampas HP milik korban Mahesa Mulya F (20) pada Sabtu (7/8) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sapta Pesona, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan anggota Unit Ranmor berhasil menangkap satu dari dua pelaku yang melakukan perampasan HP.

Tri menerangkan, pada saat kejadian korban sedang bersama saksi Apriyanto (21) duduk di seputaran TKP. Lalu saksi meminjam HP milik korban untuk berfoto.

“Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku 2 orang dengan menggunakan sepeda motor merampas handphone korban dan langsung melarikan diri,” kata Tri.

Masih katanya, korban dan saksi dibantu warga sekitar mengejar pelaku hingga sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh.

“Saat terjatuh kedua pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di TKP,” ucapnya.

Tak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 5072 ABE, satu buah kunci kontak sepeda motor yang bertuliskan Honda dengan tergantung di tali sepatu warna merah, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 5072 ABE atas nama Yuliana.

Sementara, tersangka Anton sambil meringis menahan sakit di kakinya mengakui perbuatannya merampas HP.

“Saya saat itu merampas handphone, tetapi tidak berhasil karena terjatuh dari motor saat dikejar korban dan warga. Motor juga kami tinggalkan dan lari karena takut dimassa,” tuturnya.