Satu Bulan Mangkir dari Tugas, Personel Polres OKU di PTDH

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lingkungan Polres OKU/ist
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lingkungan Polres OKU/ist

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono SIK MH, memberikan tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya yang mangkir dari tugas selama 30 hari.


Pemberian sanksi ini dilakukan dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Polres OKU dipimpin langsung Kapolres AKBP Arif Harsono dan dihadiri Waka Polres OKU, Kompol Farida Aprillah SH, para PJU, Kapolsek jajaran dan seluruh anggotanya, Senin (6/3) pagi.

Personel yang di PTDH tersebut atas nama Brigadir Defri Kurnia Akbar anggota dari Satuan Samapta Polres OKU.

PTDH terhadap personelnya itu karena yang bersangkutan  telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari. Bahkan sampai saat ini yang bersangkutan tidak  pernah masuk dinas.

Untuk menegakkan kedisiplinan, kita memberikan tindakan tegas. Sebelum dilaksanakan PTDH telah dilaksanakan prosedur tahapan dan ketentuan sesuai perundang- undangan.

“Keputusan ini dilaksanakan atas dasar  dari berbagai azas yaitu kepastian hukum, kamanfaatan dan azas keadilan,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, Senin (6/3).

Sementara, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, dalam amanatnya menyampaikan Untuk menjadi anggota polri saya menghimbau apa yang telah dilakukan oleh anggota tersebut jangan ditiru.

“Jalankan semua  ketentuan dan aturan-aturan kepolisian, jangan melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan rekan-rekan di PTDH,” katanya.

Kapolres juga mengingatkan, bahwa pada diri masing-masing Polri melekat tugas yaitu pembinaan personel agar dapat lebih meningkat pengetahuan, skill dan juga membina anggota yang sudah dinilai menyimpang dari aturan-aturan yang ada.

“Jadi seluruh personel tidak ada lagi yang di PTDH,” pungkas Kapolres.