Satres Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 19 Paket Sabu

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket siap edar. 


Pelaku, Rahmat Hidayat (28) warga Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, dibekuk pada Rabu (19/6) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui ciri-cirinya, Rahmat Hidayat berhasil diamankan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,06 gram," ujar Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit II Sat Narkoba Aiptu Firmansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Selain barang haram tersebut, turut diamankan pula satu bal plastik klip bening, dua buah sedotan berbentuk skop, satu unit handphone Realme C51S, dan barang bukti lainnya.

Pelaku kini ditahan di kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Halim Kesumo.