Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket siap edar.
- Jembatan Jadi Lokasi Transaksi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Muratara
- Sakit Hati Tak Diajak Kerja, Pria di Banyuasin Nekat Siram Temannya dengan Air Keras
- Tak Beri Uang saat Dipalak, Satria Dipukul Pakai Gitar
Baca Juga
Pelaku, Rahmat Hidayat (28) warga Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, dibekuk pada Rabu (19/6) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui ciri-cirinya, Rahmat Hidayat berhasil diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,06 gram," ujar Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, didampingi Kanit II Sat Narkoba Aiptu Firmansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).
Selain barang haram tersebut, turut diamankan pula satu bal plastik klip bening, dua buah sedotan berbentuk skop, satu unit handphone Realme C51S, dan barang bukti lainnya.
Pelaku kini ditahan di kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Halim Kesumo.
- Polres Muara Enim Intensifkan Patroli Rutin untuk Pastikan Keamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
- Pencemaran Limbah PT TBBE Anak Usaha RMK Energy (RMKE), Pemkab Muara Enim Desak Inspektur Tambang Bertindak
- Petani Sawit Laporkan PT TBBE ke Pemerintah Pusat Terkait Pencemaran Limbah Disposal